
KETENTUAN PILPET
Panitia Pemilihan Petinggi :
- Panitia pemilihan Petinggi terdiri atas unsur Perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa.
- Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud berjumlah ganjil, paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang, dengan susunan Panitia terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
- Anggota BPD dilarang menjadi Panitia Pemilihan.
- Panitia Tehnis
- Dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan membentuk Panitia Teknis terdiri dari :
- Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih); dan
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- Keanggotaan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) diutamakan berasal dari Ketua atau Pengurus RT/RW dan dapat berasal dari Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya, tokoh masyarakat dan Perangkat Desa.
- Jumlah anggota Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah pemilih di setiap TPS.
- Keanggotaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat berasal dari Ketua atau Pengurus RT/RW/Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya, tokoh masyarakat dan Perangkat Desa.
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat berasal dari anggota Panitia Pendaftaran Pemilih(Pantarlih).
- Jumlah anggota KPPS sebagaimana dimaksud ayat (1) paling banyak 7 ( tujuh) orang.
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat dibantu oleh anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) sebagai petugas keamanan.
- Panitia Pengawas
- Panitia Pengawas Pemilihan Petinggi anggotanya terdiri dari unsur BPD, unsur Kecamatan, unsur Polsek, unsur Koramil dan tokoh masyarakat .
- Jumlah anggota Panitia Pengawas Pemilihan Petinggi sebanyak 5 (lima) orang.
- Tim Pemantau
- Tim Pemantau Pemilihan Petinggi anggotanya terdiri dari Camat dan unsur staf kecamatan, Kapolsek, Danramil, Petinggi dan anggota BPD.
- Jumlah Tim Pemantau disesuaikan .
- Pembentukan SK BPD tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Petinggi , Panwas dan Tim Pemantau Pilpet dan SK Panitia Pemilihan Petinggi tentang Pembentukan Panitia Tehnis masih menggunakan dasar hukum sbb :
a. Perda 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan , Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi
b Perda 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan , Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi
c. Perbup 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Petinggi
d. Perbup 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perbup 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Petinggi
TAHAPAN PILPET TAHUN 2019 | |||
NO | TANGGAL | JADWAAL PENETAPAN | KETERANGAN |
1 | 17 Jui 2019 | Pembentukan Panitia Pemilihan Petinggi, Panwas dan Tim Pemantau PILPET | |
2 | 17 s/d 19 Juni 2019 | penyusunan program kerja, anggran pilpet dan pembentukan Panitia Teknis | 3 hari |
3 | 20 Juni 2019 | pengumuman diadkannya pilpet, pendaftaran pemilih, syarat yang berlaku memilih dan dipilih | paling lama 5 hari setelah pembentukan Panitia Pemilihan |
4 | 21 Juni 2019 | pembahasan dan penetapan besaran biaya pilpet oleh BPD (selanjutnya diserahkan lagi kepada panitia pilpet) | 1 hari |
5 | 14 Juli 2019 | camat melakukan verifikasi dan memberikan pertimbangan terhadap pengajuan rencana biaya pilpet yang diajukan Panitia Pilpet | 1 hari |
6 | 15 Juli 2019 | pengajuan besaran biaya pilpet oleh Panitia Pilpet kepada Bupati lewat Camat | jangka waktu 30 hari setelah terbentuknya panitia pilpet |
7 | 16 s/d 24 Juli 2019 | pendaftaran bakal calon Petinggi | 9 hari |
8 | 25 Juli s/d 3 Agt 2019 | penelitian berkas pendaftaran dan keabsahan administrasi Balon Petinggi | paling lambat 10 hari |
9 | 4 Agustus | pengumuman hasil penelitian kelengkapan berkas dan keabsahan administrasi Balon (pertama) | 3 hari setelah penutupan pendaftaran |
10 | 7 s/d 9 Agustus 2019 | – penyampaian perbaikan berkas persyaratan dan keabsahan administrasi oleh balon petinggi kepada Panitia Pilpet | 3 hari |
– pengumuman hasil penelitian kelengkapan berkas dan keabsahan administrasi balon petinggi (kedua) | |||
11 | 10 s/d 12 Agustus 2019 | melakukan seleksi tambahan, (apabila Balon petingg yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang) | 3 hari |
12 | 13 Agustus 2019 | persetujuan besaran biaya pilpet dari Bupati berdasarkan pertimbangan camat | 1 hari ( 30 hari sejak diajukan panitia pilpet) |
13 | 14 Agustus 2019 | Tes tertulis oleh Panitia Tingkat Kabupaten (apabila seleksi tambahan belum dapat dipeoleh 5 orang calon) | 1 hari |
14 | 14 s/d 23 Agustus 2019 | pendaftaran pemilih dan penyusunan DPS | paling lama 10 hari |
15 | 24 Agustus 2019 | penetapan Balon menjadi calon dan pengundian nomor urut | 1 hari |
16 | 25 s/d 27 Agustus 2019 | pengumuman DPS | 3 hari |
17 | 28 s/d 30 agustus 2019 | Penyusunan DPTb (daftar pemilih Tambahan) | paling lambat 3 hari setelah pengumuman DPS |
18 | 30 Agustus 2019 | pengumuman nama Calon Petinggi kepada masyarakat | paling lambat 7 hari sejak tgl. Penetapan |
19 | 1 s/d 3 September 2019 | pengumuman DPTb (daftar pemilih tambahan) | 3 hari |
20 | 4 s/d 7 September 2019 | Pengumuman dan penetapan DPT (daftar pemilih tetap) | 3 hari |
21 | 10 s/d 29 Agustus 2019 | perpanjamgan pendaftaran (apabila tidak terpenuhi minimal 2 orang Balon) | 20 hari |
22 | 30 Agustus s/d 1 september 2019 | penyampaian perbaikan/melengkapi berkas pendaftaran dan keabsahan administrasi oleh balon Petinggi kepada panitia pilpet | 3 hari |
23 | 2 s/d 11 september 2019 | penelitian kembali berkas kelengkapan dan keabsahan administrasi Balon Petinggi | 10 hari |
24 | 12 s/d 14 september 2019 | pengumuman hasil penelitian kelengkapan berkas dan keabsahan administrasi Balon petinggi | paling lama 3 hari |
25 | 15 s/d 17 september 2019 | melakukan seleksi tambahan, (apabila Balon petingg yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang) | 3 hari |
26 | 18 september 2019 | melakukan tes tertulis oleh Panitia Tingkat Kabupaten (apabila seleksi tambahan belum dapat dipeoleh 5 orang calon) | 1 hari |
27 | 19 september 2019 | penetapan Balon menjadi calon dan pengundian nomor urut | 1 har |
28 | 25 september 2019 | pengumuman nama Calon Petinggi kepada masyarakat | 1 hari (paling lama 7 hari sejak tgl penetapan) |
29 | 26 September s/d 7 oktober 2019 | penggandaan tanda gambar gambar/surat suara dan surat undangan | 12 hari |
30 | 7 oktober 2019 | pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara | 1 hari |
31 | 8 s/d 12 oktober 2019 | Penyampaian surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara ( surat undangan ) | 5 hari |
32 | 13 s/d 15 oktober 2019 | kampanye | 3 hari sebelum hari tenang |
33 | 16 oktober 2019 | masa tenang | 1 hari |
34 | 17 oktober 2019 | Pelaksanaan pemungutan suara | 1 hari |
35 | 18 s/d 24 oktober 2019 | Laporan hasil pilpet oleh panitia kepada BPD disertai BA pemungutan suara, BA penghitungan suara & Penetapan calon Petinggi | paling lama 7 hari terhitung mulai tgl pelaksanaan pemungutan suara |
36 | 25 s/d 31 Oktober 2019 | Penetapan Calon Petinggi Terpilih dengan SK BPD di sampaikan kepada Bupati lewat Camat | 7 hari sejak BPD menerima laporan Panitia Pilpet |
37 | 1 November s/d 4 Desember 2019 | Bupati menerbitkan Keputusan Pengesahan dan Pengangkatan Calon Petinggi Terpilih | paling lambat 30 hari sejak diterimanya laporan dari BPD |
38 | 5 Desember 2019 | Pelantikan Petinggi Terpilih | 1 hari |
Tinggalkan Balasan