
Sabtu 31 Mei 2019, petinggi memimpin Rapat Pembentukan Panitia Pengisian BPD di balai desa Tengguli, rapat dihadiri oleh semua ketua RW, tokoh Agama maupun tokoh masyarakat.
Peserta rapat sepakat dan menyetujui bapak H. Subiyono,SP untuk memimpin sebagai Ketua Panitia Pengisian BPD, panitia berjumlah 9 orang, 3 di antaranya adalah Perangkat Desa, sedangkan sisanya adalah Tokoh Masyarakat maupun tokoh Agama yang mewakili dari semua unsur perdukuhan.
Sebelum rapat pemilihan Ketua Panitia Pengisian BPD, Petinggi menyampaikan surat Pemberitahuan akhir masa Jabatan BPD kepada semua anggota BPD
TAHAPAN PENGISIAN ANGGOTA BPD TAHUN 2019
No | JADWAL PENTAHAPAN | PELAKSANAAN | KET |
1. | Pembentukan Panitia Pengisian BPD | 29 – 31 Mei | SK Petinggi |
2. | Penyusunan Program Kerja | 10-14 Juni | Panitia |
3. | Menyusun jadwal pelaksanaan pengisian anggota BPD | 17-19 Juni | Panitia |
4. | Mengajukan rencana anggaran biaya pengisian anggota BPD kepada Petinggi | 20-24 Juni | Panitia |
5. | Menetapkan jumlah anggota BPD | 25-28 Juni | Panitia |
6. | Menetapkan wilayah pemilihan | 1-5 Juli | Panitia |
7. | Melakukan Sosialisasi kepada masyarakat | 8-12 Juli | Panitia |
8. | Melaksanakan penjaringan bakal calon anggota BPD dan penyaringan calon anggota BPD | 15 – 23 Juli | Panitia |
9. | Menerima pendaftaran bakal calon anggota BPD | 24-31 Juli | Panitia |
10. | Penelitian Persyaratan Bakal Calon Anggota BPD dan Penetapan Bakal Calon Anggota BPD | 1-7 Agustus | Panitia |
11. | Musyawarah Perwalian untuk memilih anggota BPD |
8 Agustus |
MusDes |
12. | Menetapkan calon anggota BPD terpilih | 9 Agustus | Panitia |
13. | Melaporkan hasil pengisian anggota BPD kepada Petinggi | 12 Agustus | Panitia |
14. | Petinggi melaporkan hasil pengisian BPD kepada Bupati melalui Camat | 13-16 Agustus | Petinggi |
15. | Bupati menerbitkan Surat Keputusan Peresmian Anggota BPD | 19 Agustus – 2 September | Pem Kab melalui Bag PemDes |
16. | Pengucapan Sumpah /Janji Anggota BPD | 3 September | Bupati atau Pejabat Pejabat Yang Ditunjuk |
Tinggalkan Balasan