
Pengumuman Pendaftaran KPPS di PPS
Daftar Pemilih Tetap (DPT) desa Tengguli untuk Pemilu 2019 berjumlah 9.319 (Sembilan ribu tiga ratus sembilan belas) yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 4.740 (empat ribu tujuh ratus empat puluh) dan pemilih perempuan sebanyak 4.579 (empat ribu lima ratus tujuh puluh sembilan).
Jumlah pemilih tersebut tersebar di 34 (tiga puluh empat) Tempat Pemungutan Suara (TPS), peningkatan jumlah TPS tersebut dikarenakan batas jumlah pemilih maksimal 300 orang per TPS. Dibandingkan pada saat Pemilihan Gubernur tahun 2018, ada tambahan 9 TPS.
Terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2019 PPS Tengguli memerlukan tenaga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sebanyak 7 orang di tiap TPS, sehingga jumlah total tenaga KPPS yang diperlukan sebanyak 238 (dua ratus tiga puluh delapan) orang.
Diharapkan partisipasi segenap warga desa Tengguli yang memenuhi persyaratan untuk bias bergabung menjadi anggota KPPS.
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA TENGGULI KECAMATAN BANGSRI
KABUPATEN JEPARA
PENGUMUMAN
NOMOR : 033/KPPS/PPS/II/2019
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM 2019
Dalam rangka Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2019, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tengguli Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum 2019 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Syarat Untuk Menjadi KPPS meliputi :
a. | Warganegara Indonesia; |
b. | berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; |
c. | Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; |
d. | Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; |
e. | Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; |
f. | Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS; |
g. | Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani; |
h. | Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; |
i. | Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; |
j. | Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; |
k. | Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; |
l. | Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara Pemilu; |
m. | Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya; |
n. | Mampu secara jasmani dan rohani |
2
- Kelengkapan Persyaratan meliputi :
a. | Pas photo ukuran 4×6 satu lembar (ditempel pada formulir pendaftaran) | |
b. | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; | |
c. | Surat Pernyataan yang memuat : | |
1. | Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; | |
2. | Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; | |
3. | Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun; | |
4. | Tidak pernah menjadi tim Kampanye Peserta Pemilu paling singkat 5 (lima) tahun; | |
5. | Bebas dari penyalahgunaan narkotika; | |
6. | Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; | |
7. | Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. | |
8. | Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; | |
9. | Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara Pemilu; | |
d. | Surat keterangan mampu secara jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit setempat. | |
Dalam hal syarat surat keterangan sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas tidak dapat dipenuhi, dapat membuat surat pernyataan keterangan sehat bermaterai yang ditandatangani; | ||
`e. | Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat. | |
· Dalam hal persyaratan legalisir ijazah tidak dapat dipenuhi, pendaftar menyerahkan fotocopi ijazah dan surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa ijazah tersebut asli; | ||
· Dalam hal persyaratan Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat KPPS tidak dapat dipenuhi, dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan. |
C.Pendaftaran dilaksanakan di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat dengan jadwal sebagai berikut:
NO |
KEGIATAN |
TANGGAL | |
MULAI | AKHIR | ||
1 | Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS | 28 Februari 2019 | 5 Maret 2019 |
2 | Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 2 (dua) rangkap | 6 Maret 2019 | 12 Maret 2019 |
3 | Penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calonanggota KPPS | 13 Maret 2019 | 19 Maret 2019 |
4 | Pengumuman hasil penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota KPPS | 20 Maret 2019 | 22 Maret 2019 |
5 | Masukan, tanggapan masyarakat dan klarifikasi oleh PPS terhadap calon anggota KPPS | 22 Maret 2019 | 26 Maret 2019 |
6 | Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS | 24 Maret 2019 | 26 Maret 2019 |
7 | Pelantikan KPPS | Rabu, 27 Maret 2019 | |
8 | Masa kerja anggota KPPS | 10 April 2019 | 9 Mei 2019 |
D.Kelengkapan dokumen administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota KPPS berupa surat pendaftaran, Surat Pernyataan bermaterai, Daftar Riwayat Hidup dan Pakta Integritas anggota KPPS dapat di unduh/di download di website kpu : www.kpujepara.go.id yang selanjutnya diantar langsung keSekretariat PPS Desa/Kelurahan masing-masing.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Jepara, 28 Februari 2019
Ketua Panitia Pemungutan Suara
Desa Tengguli Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara,
SYUFAAT
Tinggalkan Balasan